Panwaslu

Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Naik, Simak Syarat dan Tugasnya!

Posted by

Jelang persiapan Pemilu 2024 mendatang, BAWASLU membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai Pengawas Pemilu di tingkat Desa maupun kecamatan. Panwaslu yang dinyatakan lolos akan mendapatkan gaji setiap bulannya.

Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan dikabarkan naik pada persiapan pemilu 2024, hal tersebut disampaikan dalam surat Menkeu dengan nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan atau Desa (PKD) adalah sejumlah orang yang diseleksi dan dibentuk untuk diberikan amanah mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di kecamatan, desa, atau lainnya. Pembentukan PKD akan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan sebagai penerima mandat dari BAWASLU Kabupaten/Kota di tingkat Kecamatan. Simak kenaikan gaji Panwaslu Desa atau Kecamatan, dibawah ini:

  1. Ketua Kecamatan yang semula Rp 1.850.000, naik menjadi Rp 2.200.000;
  2. Anggota Kecamatan, yang semula Rp 1.650.000, naik menjadi Rp 1.900.000;
  3. Kepala Sekretariat, gaji Rp 1.550.000;
  4. Pelaksana Teknis Rp 900.000;
  5. Pelaksana teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp1.500.000.
  6. Desa atau kelurahan Rp 1.100.000;
  7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp 750.000;
  8. PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara), yang semula Rp 650.000; naik menjadi Rp 1.000.000;

Adapun besaran gaji tersebut didapat setiap anggota Panwaslu Kecamatan dan Desa setiap bulan selama persiapan pemilu 2024.

Syarat Anggota Panwaslu

Jika anda tertarik menjadi anggota Desa atau Kecamatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah; WNI, minimal usia 21 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, minal SMA atau sederajat, berdomisili di Desa atau Kecamatan setempat pada saat pendaftaran, Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 Tahun pada saat mendaftar sebagai calon, Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, Mendapatkan izin dari atasan langsung dan yang terakhir tidak pernah mendapatkan pidana penjara.

Baca juga  BREAKING NEWS : Lukas Enembe Gubernur Papua Diduga Ditangkap KPK

Tahapan Seleksi

Mendapat gaji dengan lebih dari cukup setiap bulan nya, tentu  akan sangat membantu. Barangkali Anda tertarik untuk mengikuti pendaftaran menjadi anggota Panwaslu baik di tingkat Desa maupun Kecamatan, Anda  harus mengikuti dan menjalani proses seleksi yang telah ditentukan, pastikan Anda sudah memenuhi berbagai persyaratan yang  ditetapkan seperti yang telah dijelaskan diatas. Adapun tahapan seleksi menjadi anggota Panwaslu Desa atau Kecamatan terdiri dari proses seleksi berkas, kemudian jika dinyatakan lolos, peserta berlanjut pada proses seleksi selannutnya, yakni wawancara. Dari  kedua tes ini, nantinya Bawaslu akan mengumumkan peserta yang lolos, kemudian akan dilakukan pelantikan, dan orientasi kelembagaan.

Adapun berkas yang diminta dalam tahap seleksi administrasi diantaranya; surat lamaran yang ditujukan pada Kecamatan,  fotokopi KTP, Ijazah terakhir yang dilegalisir, surat rekomendasi atasan, surat sehat dan surat pernyataan kesediaan menjalani tugas sebagai dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang Panwaslu
Tugas dan Wewenang Panwaslu

Menjadi anggota bukanlah hal yang mudah. Menjadi bagian dari pengawas pemilu adalah sebuah amanah besar yang diberikan negara. Seperti yang telah kita ketahui, setiap tahun saat menjelang Pemilu akan diwarnai dengan drama-drama sosial yang mewarnai pelaksanaan Pemilu. Namun, sebagai anggota tentunya dituntut untuk se-netral mungkin dan adil serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota baik di tingkat Kecamatan maupun Desa. Simak tugas dan wewenang Panwaslu berikut ini:

Tugas:

  1. Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemiliu ditingkat Desa maupun Kecamatan;
  2. Mencegah terjadinya tindakan politik uang dalam jalannya pemilu di kecamatan maupun desa;
  3. Memantau ketidakberpihakan semua pihak yang dilarang mengikuti kegiatan kampanye di daerah/desa menurut undang-undang;
  4. Pemantauan, pemeliharaan dan pengelolaan arsip sesuai dengan masa retensi yang sah untuk arsip;
  5. Pemantauan pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah desa; dan kecamatan
  6. Melakukan tugas lain yang diamanahi undang-undang
Baca juga  Beredar Vidio Presiden Sudan Kencing di Celana 6 jurnalis ditahan

Wewenang:

  1. Menerima dan mengirimkan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemilu di Kabupaten
  2. Membantu memperoleh bahan-bahan informasi yang diperlukan dari pihak-pihak terkait sebagai pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
  3. Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Tertarik menjadi PANWASLU? Siapkan berkas nya dan pastikan Anda memenuhi persyaratan diatas. Rencananya, semua proses seleksi Panwaslu akan dilakukan serentak di minggu kedua hingga akhir Januari 2023.