Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Sistem Pemilu “Proporsional Tertutup” Mulai Dibahas, Banyak Perdebatan dan Penolakan Oleh Banyak Partai

Posted by

Pemilu mulai dibicarakan khalayak umum. Mulai dari calon presiden, calon legislatif, kelanjutan proyek negara, sampai sistem pemilu terbaru. Sistem pemilu Proporsional Tertutup akhir-akhir ini diperdebatkan memang cukup fundamental menjelang pesta demokrasi 2024.

Wacana pergantian sistem pemilu pertama kali dilontarkan oleh partai PDIP pada Februari 2022 lalu. Isu tersebut kemudian semakin keras, ketika kader PDIP resmi mengajukan uji materil terhadap UU tentang sistem pemilu proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, PDIP mengklaim bahwa sistem proporsional terbuka memerlukan anggaran mahal.

partai politik

Namun, belakangan wacana sistem proporsional tertutup mendapat penolakan keras dari sejumlah partai politik, diantaranya Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. Penolakan yang diawali dari Golkar itu meminta agar MK tetap mempertahankan aturan sistem proporsional terbuka. Lalu, apa anda sudah mengerti apa itu sistem proporsional tertutup?

Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu yang mana pemilih hanya boleh memilih atas nama partai politik bukan kandidatnya. Sederhananya, partai politik dengan suara terbanyak dan mencapai batas jumlah kursi, nantinya suara tersebut berhak diberikan kepada nomor urut terkecil calon yang diusung partai tersebut.

Meskipun menggunakan sistem proporsional tertutup, partai tetap mengusung calon yang akan mewakili di parlemen, namun sayangnya pemilih tidak memilih calon sesuai pilihannya melainkan memilih partai yang dicoblos.

Jadi dengan sistem proporsional tertutup ini, kita bakal memilih partai bukan lagi memilih calon yang di usung. Yang menentukan siapa calon yang kita pilih adalah partai.

Sebenarnya sistem proporsional tertutup telah diterapkan sejak pemilu pertama pada tahun 1955, hingga pemilu tahun 1999.

Pada 2004 kita beralih ke sistem proporsional terbuka, alasannya adalah sistem proporsional tertutup disinyalir memperkuat partai penguasa sehingga dinilai kurang demokratis dan dianggap membentuk hegemoni partai besar. Dasar hukum penggunaan sistem pemilu terbuka pada 2004 adalah UU No.12 Tahun 2003 yang masih digunakan hingga saat ini.

Baca juga  Persiapan Yusuf Mansur Nyaleg di PEMILU 2024

pemilu 2024

Di Indonesia, sistem pemilu yang diterapkan adalah sistem proporsional. Dengan membagi presentase kursi DPR yang dibagikan kepada partai, dan disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh partai politik. Sistem ini mengharuskan pemilih untuk memilih partai politik bukan calon perorangan.

Sistem pemilu proporsional dibagi menjadi 2, yaitu sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup. Baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup, sebenarnya telah diterapkan di Indonesia.

Perbedaan yang mencolok dari keduanya adalah jika sistem pemilu terbuka atau yang lebih kita kenal dengan coblos caleg adalah dengan memilih calon kandidat untuk dapat memenangkan suara dan duduk menjadi anggota dewan, sedangkan sistem pemilu proporsional tertutup adalah pemilih mencoblos nama partainya saja, selanjutnya nama yang duduk di kursi dewan ditentukan oleh partai itu sendiri.

kelebihan dan kekurangan dalam sistem proporsional

kelebihan sistem proporsional tertutup

  1. Memfasilitasi pemenuhan kuota bagi perempuan atau etnis minoritas ketika partai politik memilih calegnya.
  2. Dapat meminimalkan implementasi kebijakan moneter.
  3. Memperkuat peran partai politik dalam mereformasi sistem perwakilan dan mendorong pelembagaan partai politik

kelemahan dari sistem proporsional tertutup

  1. Pemilih tidak memiliki peran dalam menentukan siapa calon yang diajukan oleh partai politik.
  2. Tidak menanggapi perubahan yang cukup cepat.
  3. Memelihara hubungan antara pemilih dan anggota parlemen setelah pemilu.
  4. Kemungkinan oligarki semakin kuat di internal partai politik.
  5. Munculnya kemungkinan ruang kebijakan moneter di dalam partai politik terkait dengan jual beli nomor urut.

kelebihan sistem proporsional terbuka

  1. Mendorong kandidat bersaing dengan menggalang dukungan massa untuk meraih kemenangan.
  2. Menciptakan keakraban antara pemilih dan kandidat.
  3. Pemilih dapat memilih langsung calon pilihannya.
  4. Partisipasi dan kontrol masyarakat meningkat, yang mengarah pada peningkatan aktivitas partai dan parlemen
Baca juga  BREAKING NEWS : Lukas Enembe Gubernur Papua Diduga Ditangkap KPK

kelemahan sistem proporsional terbuka

  1. Membutuhkan Dana politik yang besar sehingga terjadinya politik uang sangat tinggi.
  2. Penghitungan hasil suara rumit.
  3. Sulit menegakkan kuota gender dan etnis.
  4. Muncul potensi mereduksi peran parpol.
  5. Persaingan antarkandidat di internal partai

Rasanya tidak heran,jika PDIP ngotot memperjuangkan sistem proporsional tertutup untuk pemilu 2024, pasalnya Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah memandang wacana pemilu sistem proporsional tertutup itu bisa menguntungkan PDIP dari perolehan suara mengingat sampai saat ini PDIP masih menjadi partai terbesar di Indonesia. Jika saja gugatan uji materil terhadap UU yang mengatur sistem proporsional terbuka dikabulkan Makamah Konstitusi, niscaya pesta demokrasi 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.